Wali Kota Pematang Siantar Terima Piagam dari Ombudsman RI Perwakilan Sumut
Medan, DUTAMEDAN.COM – Ombudsmn RI menyerahkan Piagam Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023, kepada 33 Pemerintah Kota/Pemerintah Kabupaten.
Dari ke 33 Pemerintahan Kabupaten/Kota yang menerima Piagam itu, salah satu diantaranya adalah Pemko Pematang Siantar, di tahun 2023 yang meraih Zona Hijau Kategori B Opini Kualitas Tinggi.
Dalam penyerahan Piagam penghargaan ini diterima secara langsung oleh Wali Kota Pematang Siantar dr. Susanti Dewayani Sp.A yang berlangsung di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Asrama Medan Helvetia Kota Medan, Selasa (23/01/2024).
Piagm penghargaan itu, berdasarkan Keputusan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, S.H., M.Hum., PhD., Nomor 418 Tahun 2023 tentang Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023, Pemko Pematangsiantar meraih nilai 81,55 (Zona Hijau) Kategori B dengan Opini Kualitas Tinggi.
Sementara dalam penyerahan Piagam dan Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 secara langsung oleh anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya dan Pjs Kepala Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean SH MH, serta disaksikan Pjs Gubernur Sumut Hassanudin diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sumut Arief S Trinugroho.
Sebanyak enam Kabupaten/Kota mendapat Opini Kualitas Sedang, 15 Kabupaten/Kota Opini Kualitas Tinggi, dan 12 kabupaten/kota Opini Kualitas Tertinggi.
Sedangkan dari delapan Kota di Provinsi Sumut, Pemko Pematangsiantar berada di urutan 4. Urutan pertama, Pemko Binjai dengan 90,72 (Zona Hijau) Kategori A Opini Kualitas Tertinggi. Kemudian, Pemko Gunungsitoli dengan nilai 85,43 (Zona Hijau) Kategori B Opini Kualitas Tinggi; Pemko Tanjungbalai dengan 84,68 (Zona Hijau) Kategori B Opini Kualitas Tinggi; dan Pemko Pematangsiantar dengan nilai 81,55 (Zona Hijau) Kategori B Opini Kualitas Tinggi.
Selanjutnya, Pemko Padangsidimpuan dengan nilai 79,71 (Zona Hijau) Kategori B Opini Kualitas Tinggi; Pemko Medan 76,65 (Zona Kuning) Kategori C Opini Kualitas Sedang; Pemko Tebing Tinggi dengan nilai 76,60 (Zona Kuning) Kategori C Opini Kualitas Sedang; dan Pemko Sibolga dengan nilai 74,74 (Zona Kuning) Kategori C Opini Kualitas Sedang.
Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya mengatakan, ada empat indikator yang menjadi acuan Ombudsman dalam menentukan penilaian.
“Tolak ukurnya kita ada empat indikator, ada input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan. Input itu termasuk di dalamnya, misalkan ada kompetensi SDM. Jadi kompetensi SDM atau penyelenggara pelayanan publik ini mumpuni atau tidak dengan tugasnya masing-masing. Itu salah satu nilai, apakah mereka menguasai tentang prosedur layanan,” terang Dadan.
Lebih lanjut Dadan menyampaikan, dari sisi proses, Ombudsman RI menilai prosedural layanan publik. Kemudian, dari sisi input proses output, apakah hasil layanan itu sudah tercapai atau tidak.
“Jadi para pengambil kebijakannya kita nilai, kemudian pelaksana pelayanan publiknya kita nilai juga. Itu dari sisi input. Dari sisi proses, kita menilai tentang prosedur layanan dilaksanakan atau tidak. Dari sisi input proses output-nya, sudah tercapai atau tidak, itu dikembalikan ke indikator kinerjanya satker itu sendiri,” sebutnya.
Dadan juga menjelaskan, dari sisi pengelolan pengaduan, Ombudsman sebagai lembaga pengawasan mengutamakan berjalan atau tidaknya pengawasan yang dilakukan.
“Pengaduannya bagaimana, jalan nggak, termasuk aduan-aduan yang masuk ke Ombudsman. Kemudian itu dikoreksi, diserahkan ke Pemda. Jadi bukan banyak atau sedikitnya pengaduan, tapi pengaduan yang masuk itu diselesaikan, dituntaskan atau tidak,” ungkapnya.
“Termasuk kepatuhan menjalankan produk Ombudsman, karena Ombudsman ada tindakan korektif, ada rekomendasi sejauh mana dilaksanakan. Itu di antaranya penilaian, kita objektif penilaiannya,” pungkasnya.
Usai kegiatan, dr Susanti mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI yang telah memberikan penilaian kepada Pemko Pematang Siantar untuk Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023.
“Pemko Pematangsiantar memperoleh nilai 81,55 termasuk Zona Hijau Kategori B dengan Opini Kualitas Tinggi,” kata dr Susanti.
Untuk tahun 2024, lanjut dr. Susanti, Pemko Pematangsiantar akan terus berupaya meningkatkan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Sehingga bisa memperoleh penilaian lebih baik lagi.
“Kita berharap Pemerintah Kota Pematang Siantar bisa masuk Zona Hijau Kategori A dengan Opini Kualitas Tertinggi,” sebutnya.
Susanti mengajak para pimpinan OPD Pemko Pematang Siantar untuk bekerja sama, bersinergi, dan berkolaborasi untuk meningkatkan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dalam upaya mewujudkan Pematangsiantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas demi Pematangsiantar Bangkit dan Maju. (SS)
The post Wali Kota Pematang Siantar Terima Piagam dari Ombudsman RI Perwakilan Sumut first appeared on DUTA MEDAN - Media Informasi Terkini Sumatera 2024.
Komentar
Posting Komentar